BAB I
PENDAHULUAN
- LATAR
BELAKANG MASALAH
Politik luar
negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara
terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun
sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan
nasional suatu negara. Politik luar negeri merupakan strategi dan taktik yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain, atau
dalam arti lebih luas politik luar negeri merupakan pola perilaku yang
digunakan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara-negara lain.
Politik luar negeri juga berhubungan dengan proses pembuatan keputusan untuk
menentukan pilihan tertentu.
Proses
pelaksanaan politik luar negeri Republik Indonesia tersebut diawali dengan
penetapan kebijakan dan keputusan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang
didasarkan pada faktor-faktor nasional sebagai faktor internal, serta
faktor-faktor internasional sebagai faktor eksternal.
Suatu bangsa
yang merdeka tidak dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari
negara lain. Untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan
kemerdekaannya, negara tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain.
Negara kita
harus menjadi negara yang berhak menentukan sikapnya sendiri dan memperjuangkan
tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Para pendiri negara kita telah meletakkan dasar-dasar
perlunya negara kita mempunyai politik luar negeri yang selalu memihak
kepentingan nasional. Kepentingan nasional menjadi dasar pertimbangan utama
dalam penentuan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
BAB II
PERMASALAHAN
Dari latar
belakang masalah diatas dapat diambil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa
politik luar negeri Indonesia
itu?
2. Bagaimana
corak politik luar negeri Indonesia?
3. Apa
saja tujuan politik luar negeri Indonesia?
BAB III
PEMBAHASAN
- Pengertian
politik luar negeri Indonesia
Politik luar
negeri suatu negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara
terbuka dan tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun
sekelompok negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan
nasional suatu negara.
Suatu bangsa yang merdeka tidak
dengan serta merta dapat hidup sendiri tanpa bantuan dari negara lain. Untuk
menjaga kelangsungan hidupnya dan mempertahankan kemerdekaannya, negara
tersebut membutuhkan dukungan dari negara lain. Nah, untuk mendapatkan dukungan
tersebut, suatu negara harus mengadakan hubungan yang baik dengan negara lain.
Misalnya, ketika awal berdirinya negara Kesatuan republik Indonesia, untuk
memperoleh pengakuan dan dukungan dari negara lain terhadap kemerdekaannya,
para pendiri negara kita mengadakan hubungan dengan Australia, Amerika Serikat,
Belgia, Mesir dan sebagainya. Alhasil,negara kita dapat berdiri dengan tegak
dan mempertahankan kemerdekaanya sampai sekarang.
Hubungan yang dilakukan oleh suatu
negara dengan negara lain, tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan kebijakan
politik luar negeri negara yang bersangkutan. Nah, untuk memahami hakikat dari
kebijakan politik luar negeri suatu negara termasuk Indonesia, perlu dipahamami dulu
definisi atau pengertian dari politik luar negeri seperti di bawah ini:
1. Politik luar negeri adalah strategi dan taktik
yang digunakan oleh suatu negara dalam berhubungan dengan negara lain.
2. Politik luar negeri merupakan kumpulan
kebijaksanaan atau setiap yang ditetapkan oleh suatu negara untuk mengatur
hubungan dengan negara lain untuk yang ditujukan untuk kepentingan nasional.
3. Politik luar negeri merupakan penjabaran dari
politik nasional, sedangkan politik nasional merupakan penjabaran untuk dari
kepentingan nasional atau tujuan negara yang bersangkutan.
Jadi, pada dasarnya politik luar
negeri merupakan strategi untuk melaksanakan kepentingan nasional atau
tujuan negara yang ada kaitannya dengan negara lain.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa kebijakan politik luar negeri suatu negara merupakan seperangkat cara
yang dilakukan oleh suatu negara untuk mengadakan hubungan dengan negara lain
dengan tujuan untuk tercapainya tujuan negara serta kepentingan nasional negara
yang bersangkutan.
2. Corak
politik luar negeri Indonesia
Pada awal pendirian negara
Republik Indonesia,
kita dihadapkan pada satu situasi dunia yang dikuasai oleh dua kekuatan negara
adidaya sebagai akibat dari Perang
Dunia II. Dua kekuatan tersebut adalah blok barat di bawah kendali Amerika
Serikat dengan mengusung ideologi liberal, sedangkan kekuatan lainnya dikuasai
oleh blok timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dengan mengusung ideologi
komunis. Kenyataan ini sangat berpengaruh kepada negara Indonesia yang baru saja merdeka dan tengah
berupaya keras mempertahankan kemerdekaanya dari rongrongan Belanda yang ingin
kembali menjajah Indonesia.
Kondisi demikian mau tidak mau memaksa bangsa Indonesia untuk menentukan
sikapnya, walaupun usianya masih sangat muda. Sikap bangsa Indonesia tersebut tertuang dalam rumusan
politik luar negeri Indonesia.
Pemerintah Indonesia yang pada waktu
itu dipimpin oleh Ir. Soekarno dan Drs. Muhammad Hatta pada tanggal 2 September
1948 di hadapan Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat mengumumkan
pendirian politik luar negeri Indonesia yang antara lain berbunyi”…tetapi mestikah kita,
bangsa Indonesia yang memperjuangkan kemerdekaan bangsa dan negara kita hanya
harus memilih antara pro-Rusia atau pro-Amerika? Apakah tak ada pendirian lain
yang harus kita ambil dalam mengejar cita-cita kita?”.
Pemerintah Indonesia pada waktu itu
berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan negara kita
terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau menjadi
sasaran dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut. Negara kita harus
menjadi negara yang berhak menentukan sikapnya sendiri dan memperjuangkan
tujuan sendiri, yaitu merdeka seutuhnya tanpa ada rongrongan dari negara lain.
Kemudian, masih pada tanggal 2 September 1948 pemerintah Indonesia mengemukakan pokok-pokok yang mejadi
dasar politik luar negeri Indonesia,
yaitu:
a. Negara Indonesia menjalankan politik damai.
b. Negara Indonesia bersahabat dengan segala bangsa
atas dasar saling menghargai dengan tidak mencampuri soal susunan dan corak
pemerintahan negeri masingmasing.
c. Negara Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum
internasional dan organisasi internasional untuk menjamin perdamaian yang
kekal.
d. Negara Indonesia berusaha mempermudah jalannya
pertukaran pembayaran internasional.
e. Negara Indonesia membantu pelaksanaan keadilan
sosial internasional dengan berpedoman kepada Piagam PBB.
f. Negara Indonesia dalam lingkungan PBB berusaha
menyokong perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Keenam hal di atas mempertegas
pendirian bahwa Indonesia
yang tidak mau dijadikan sasaran oleh salah satu kekuatan blok tersebut. Bangsa
Indonesia
dengan penuh percaya diri dan keyakinan sanggup menjadi salah satu subjek
kekuatan politik dunia, dengan tidak memihak kepada salah satu blok, tidak
melakukan campur tangan terhadap urusan negara lain dan ikut serta dalam melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial. Dengan pertimbangan tersebut, Indonesia menetapkan bahwa politik
luar negerinya merupakan politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan
bagi kepentingan nasional.
Dengan demikian, corak politik
luar negeri Indonesia
adalah bebas aktif. Bebas, artinya sebagai berikut:
a. Indonesia
tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan
kepribadian bangsa Indonesia
sebagaimana dicerminkan dalam Pancasila.
b. Kebebasan Indonesia sebagai akibat dari
kemerdekaan dan kedaulatannya, tetapi kebebasan itu harus diabdikan kepada
tujuan yang terkandung dalam ideologi dan UUD negara kita.
c. Bebas tidak berarti kebebasan untuk menentukan
sikap apapun, tetapi sikap yang didasarkan atas ideologi Pancasila dan UUD
1945.
Aktif artinya dalam menjalankan
kebijakan luar negerinya Indonesia
tidak bersifat Pasif reaktif atas kejadian internasional, tetapi melakukan
komitmen secara aktif dalam memperjuangkan ketertiban dan perdamaian dunia.
Kemudian dalam merumuskan politik luar negerinya, Indonesia selalu memperhatikan
faktor-faktor berikut ini:
a. Posisi geografis
b. Sejarah perjuangan bangsa
c. Jumlah penduduk
d. Kekayaan alam
e. Kekuatan militer
f. Situasi internasional
g. Kualitas diplomasi
h. Pemerintahan yang bersih
i. Kepentingan nasional
3. Tujuan
politik luar negeri Indonesia
Para
pendiri negara kita telah meletakkan dasar-dasar perlunya negara kita mempunyai
politik luar negeri yang selalu memihak kepentingan nasional. Kepentingan
nasional menjadi dasar pertimbangan utama dalam penentuan kebijakan politik
luar negeri Indonesia.
Politik luar negeri Indonesia
adalah pencerminan dari tujuan nasional bangsa kita yang tercantum dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea
keempat, yaitu:
a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
b. Memajukan kesejahteraan umum
c. Mencerdaskan kehidupan bangsa
d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Rumusan politik luar negeri Indonesia
yang bersifat bebas aktif ini, pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
tujuan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini dikemukakan tujuan
dari politik luar negeri Indonesia,
yaitu:
a. Pembentukan satu negara Republik Indonesia
yang berbentuk negara kesatuan dan negara kebangsaan yang demokratis.
b. Pembentukan satu masyarakat yang adil dan makmur
secara material ataupun spiritual dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Pembentukan satu Persahabatan yang baik antara
Republik Indonesia dan semua negara di dunia, terutama sekali dengan
negara-negara Afrika dan Asia atas dasar bekerjasama membentuk satu dunia baru
yang bersih dari penjajahandan penindasan menuju perdamaian dunia yang
sempurna.
Berkaitan dengan dengan tujuan
politik luar negeri Indonesia
yang bebas aktif, Muhammad Hatta merumuskannya
sebagai berikut:
a. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga
keselamatan negara.
b. Memperoleh barang-barang yang diperlukan dari
luar untuk memperbesar
kemakmuran rakyat, apabila barang-barang itu tidak
atau belum dihasilkan sendiri.
c. Meningkatkan perdamaian internasional karena
hanya dalam keadaan damai, Indonesia
dapat membangun dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk memperbesar
kemakmuran rakyat.
d. Meningkatkan persaudaraan segala bangsa sebagai
pelaksanaan cita-cita yang tersimpul di dalam Pancasila, dasar dan filsafat
negara kita.
BAB IV
PENUTUP
A. Simpulan
Politik luar negeri suatu
negara merupakan suatu pola atau skema dari cara dan tujuan secara terbuka dan
tersembunyi dalam aksi negara tertentu terhadap negara lain ataupun sekelompok
negara lain, yang merupakan perpaduan dari tujuan dan kepentingan nasional
suatu negara.
Dalam corak politik luar negeri
pemerintah Indonesia
pada waktu itu berpendapat bahwa pendirian yang harus diambil tidak menjadikan
negara kita terjebak dalam kepentingan dua blok tersebut, negara kita tidak mau
menjadi sasaran dalam pertarungan politik antara dua blok tersebut.
Adapun tujuan politik luar
negerinya tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945 alinea keempat.
DAFTAR PUSTAKA
1) Komalasari,
Kokom, 2009, Pendidikan
Kewarganegaraan : Untuk SD/MI kelas 6, Jakarta : Pusat Perbukuan Departemen
Pendidikan Nasional, h. 83 – 88.
http://www.ideelok.com/politik/politik-luar-negeri-bebas-aktif-republik-indonesia